JAKARTA – Menaker Ida Fauziyah mengingatkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR kepada para pekerjanya. Paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Peringatan itu dituangkan dalam SE No. M/1/HK.04/IV/2022, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. SE itu disahkan pada 6 April 2022.
Jenis pekerjaan yang berhak menerima THR antara lain pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, outsourcing, dan tenaga honorer.
Hal itu disampaikan Menaker dalam jumpa pers virtual. Digelar pada Jumat (8/4).
Lebih lanjut Menteri Ida mengatakan Kemenaker akan menjatuhkan sanksi administratif kepada pengusaha, seandainya melanggar kententuan THR ini.
“Sanksi administratif itu di antaranya teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha. Sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap,” kata Menteri Ida.*(WAH)
