Soroti Tindakan Aparat Tahan Mahasiswa Pendemo, LBH GP Ansor Singgung Pelanggaran Hak Konstitusional

Matawarta.com, JAKARTA– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor menyoroti tindakan berlebihan aparat dalam menangani demonstran. Mereka meminta wilayah dan cabang mendampingi mahasiswa pendemo yang masih ditahan atau sudah bebas.

Ketua LBH GP Ansor Pusat, Dendy Zuhairil Finsyah menilai penangkapan yang dilakukan tidak wajar. Bahkan tak sedikit yang menyebabkan luka-luka pada beberapa peserta aksi.

“Penangkapan demonstran yang dilakukan secara sewenang-wenang merupakan bentuk pelanggaran hak konstitusional. Hak untuk menyatakan pendapat dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945 serta berbagai instrumen hukum lainnya, seperti UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” ujar Dendy Zuhairil Finsyah dalam keterangan tertulis, Selasa (25/3/2025).

Oleh karena itu, LBH GP Ansor menginstruksikan kepada seluruh kantor wilayah dan cabang yang berjumlah sekitar 180 di seluruh Indonesia untuk aktif membuka pengaduan bagi masyarakat yang mengalami tindakan sewenang-wenang selama aksi.

Selain itu, LBH Ansor juga meminta seluruh jaringannya untuk terlibat aktif dalam advokasi dan pendampingan bagi demonstran yang ditahan. Hal ini dilakukan agar mereka mendapatkan perlakuan yang adil dan hak-haknya tidak diabaikan.

“Kami meminta kepada kepolisian untuk segera mengumumkan jumlah demonstran yang telah ditangkap, baik yang sudah dibebaskan maupun yang belum. Transparansi ini penting agar keluarga mereka mendapatkan kepastian dan advokat bisa memberikan pendampingan hukum secara maksimal,” tegas Dendy.

LBH GP Ansor menegaskan pendampingan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi terhadap para demonstran.

“Kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan tidak ada perlakuan berlebihan terhadap mereka yang hanya ingin menyampaikan pendapatnya,” pungkas Dendy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *