Bicarakan DOB, Presiden Temui Utusan Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat

Presiden bertemu Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat

JAKARTA – matawarta.com : Presiden Joko Widodo menerima Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat. Pertemuan berlangsung di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (20/5/2022).

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw yang mewakili rombongan mengatakan, pihaknya mengapresiasi pertemuan dengan Presiden Jokowi. Pertemuan ini membahas soal Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

“Pertemuan ini untuk mengklarifikasi tentang simpang siurnya informasi penerapan pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan di dalamnya adalah daerah otonomi baru, khusus untuk di Provinsi Papua, ada DOB Papua Selatan, Papua Pegunungan Tengah, dan Papua Tengah,” ungkap Bupati Mathius.

Ia melanjutkan rencana pembentukan daerah otonomi baru merupakan aspirasi warga Papua yang telah diperjuangkan sejak lama. Papua Selatan misalnya, disebut telah diperjuangkan selama 20 tahun.

“Jadi ini bukan hal yang baru muncul tiba-tiba. Tapi ini adalah aspirasi murni, baik dari Papua Selatan maupun Tabi, Saereri, juga La Pago, maupun Mee Pago,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mathius menjelaskan bahwa aspirasi yang didorong berdasarkan pada wilayah adat, bukan berdasarkan demonstrasi di jalan.

Menurutnya masyarakat Papua berharap DOB ke bisa menjadi harapan untuk mempercepat kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.

Menurut Mathius, Undang-Undang Otonomi Khusus itu mengikat semua masyarakat di seluruh tanah Papua sehingga ada kepastian hukum untuk mengelola ruang-ruang yang dimiliki oleh masyarakat adat berdasarkan tujuh wilayah adat di Tanah Papua.

Undang-Undang Otsus juga akan memberikan kepastian hukum terhadap ruang kelola hak-hak pemetaan wilayah adat. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, diharapkan bisa menyelesaikan persoalan lahan di Papua.

“Konflik Papua sebenarnya masalah lahan, karena itu perlu ada kepastian di sini dan dia bisa menyelesaikan, mengurangi persoalan-persoalan di Papua, dan kepastiannya hanya melalui Undang-Undang Otsus,” imbuhnya.*(WAH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *