JAKARTA – matawarta.com : KPU RI telah meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol. Lewat aplikasi ini parpol yang akan mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024, bisa mudah memantaunya.
“Mulai Jumat 24 Juni 2022 hingga berakhirnya masa pendaftaran parpol, akses Sipol sudah dibuka. Sipol merupakan alat bantu pendaftaran dan verifikasi parpol sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Idham Holik, Anggota KPU RI, Jumat hari ini.
Soal tata cara untuk mendapatkan akun Sipol, KPU segera memberikan teknisnya. Sebelumnya juga sudah dilakukan sosialisasi secara komprehensif.
Nantinya data-data yang diunggah dalam aplikasi Sipol antara lain profil parpol, keanggotaan parpol, kepengurusan, hingga kantor tetap parpol.
KPU Pusat juga menyediakan help desk. Bagian itu sudah dibuka sejak 22 Juni 2022. Bahkan telah dimanfaatkan parpol yang telah berbadan hukum.
Adapun masa pendaftaran parpol dilakukan dalam rentang 1-14 Agustus 2022. Pendaftaran dilakukan dalam pimpinan atau DPP parpol. Kalau parpol lokal Aceh dilakukan di Kantor KIP Aceh.*(WAH)
