JAKARTA – matawarta.com : Bharada E tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J, mengajukan diri sebagai Justice Collaborator. Apa artinya dari status tersebut?
Berdasarkan Pasal 37 Ayat 3 Konvensi PBB disebutkan Justice Collaborator orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan suatu tindak pidana.
Bharada E diketahui sudah mengungkapkan nama-nama yang terlibat dalam penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat sebagai Kadiv Propam.
Dengan menjadi JC, Bharada E berharap mendapatkan hukuman yang minimal. Sebab, ia mau bekerja sama dengan penyidik dalam mengungkap suatu kasus.
Status Justice Collaborator juga memberi jaminan kepada seseorang atas perlindungan maksimal. Maka itu ia akan terus diberi keamanan, agar tidak mendapatkan gangguan dari pihak manapun.*(WAH)
