PC, Istri Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Komjen Pol. Agung Budi Martoyo

JAKARTA – matawarta.com : Bareskrim Mabes Polri akhirnya menetapkan dua alat bukti yang sahih untuk menetapkan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan adalah pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

PC disangkakan turut serta dalam pembunuhan berencana, dengan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Pengumuman PC sebagai tersangka ini disampaikan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Informasi disampaikan melalui jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Timsus Polri menemukan bukti baru berupa CCTV yang selama ini menjadi pertanyaan publik. CCTV itu merekam situasi di Jalan Saguling maupun dekat TKP di Duren Tiga.

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam. Termasuk dengan alat bukti dan gelar perkara. Maka saudari PC ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Komjen Agung.*(WAH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *