Matawarta.com, KEDIRI – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) bukan sekadar forum rutin para kiai. Selama lebih dari empat dekade, ajang yang menjadi forum tertinggi kedua setelah Muktamar itu telah melahirkan sederet keputusan monumental yang kerap menjadi rujukan publik.
Jelang pelaksanaan Munas dan Konbes NU 2026 di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur, sejarah panjang forum tersebut kembali menjadi sorotan. Pasalnya, hampir setiap Munas selalu menghadirkan keputusan penting yang tidak hanya berdampak pada warga nahdliyin, tetapi juga memengaruhi diskursus kebangsaan di Indonesia.
Sekretaris Steering Committee (SC) Munas dan Konbes NU 2026, KH Amin Said Husni, menjelaskan bahwa Munas dan Konferensi Besar (Konbes) NU merupakan dua forum berbeda yang biasanya digelar secara bersamaan.
“Posisinya satu tingkat di bawah Muktamar. Munas membahas persoalan keagamaan, sementara Konbes fokus pada peraturan organisasi di bawah AD/ART,” ujar Amin dalam konferensi pers di Kediri, Sabtu (20/6/2026).
Forum Munas sendiri diikuti unsur Syuriah dari 38 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia, sedangkan Konbes dihadiri unsur Tanfidziyah dari seluruh PWNU.
Sejak pertama kali digelar di Kaliurang, Yogyakarta, pada 1981, Munas NU telah mencatat sejarah panjang sebagai arena lahirnya keputusan-keputusan progresif.
Saat isu bayi tabung masih menjadi perdebatan di masyarakat, para ulama NU sudah membahas dan menetapkan hukumnya. Dalam forum yang sama, pencangkokan organ tubuh juga dinyatakan diperbolehkan dalam kondisi tertentu.
Dua tahun kemudian, Munas Situbondo 1983 menjadi tonggak penting ketika NU merumuskan hubungan harmonis antara Islam dan Pancasila sekaligus menegaskan kembali Khittah NU 1926. Keputusan tersebut menjadi salah satu fondasi penting perjalanan organisasi hingga saat ini.
Pada era reformasi, Munas NU kembali mencuri perhatian. Forum tahun 1997 di Lombok memperbolehkan demonstrasi sebagai sarana menyampaikan aspirasi masyarakat dengan sejumlah syarat. Sementara pada Munas 2002 di Jakarta, para ulama mengeluarkan sikap tegas terhadap korupsi dengan menyebut pelaku korupsi layak dijatuhi hukuman sangat berat.
Tak hanya isu politik dan hukum, Munas juga berkali-kali merespons perkembangan zaman. Pada 2014, NU menegaskan penolakan terhadap konsep khilafah sebagai sistem negara modern dan meneguhkan komitmen menjaga NKRI. Tiga tahun berselang, Munas melahirkan Fikih Disabilitas yang mendorong negara menyediakan akses yang lebih adil bagi penyandang disabilitas.
Ketika dunia memasuki era digital, Munas NU kembali mengambil langkah yang menyita perhatian. Pada 2023, forum ulama tersebut menyatakan bahwa kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) tidak boleh dijadikan rujukan mutlak dalam urusan keagamaan karena berpotensi menghasilkan informasi yang bias dan menyesatkan.
Sementara pada Munas 2025, NU mengeluarkan keputusan penting terkait pengelolaan laut yang ditegaskan sebagai milik publik dan tidak boleh disertifikasi atas nama individu maupun korporasi. Forum itu juga mendesak pemerintah memperkuat regulasi digital untuk melindungi anak-anak dari ancaman media sosial.
Dengan rekam jejak keputusan yang kerap menjadi perhatian nasional, Munas dan Konbes NU 2026 diperkirakan kembali menjadi panggung strategis bagi para ulama dalam merespons berbagai tantangan baru yang dihadapi masyarakat, bangsa, dan negara. (mua)
