SERANG, matawarta.com – Kemenkes mengeluarkan larangan sementara pemakaian obat buat anak yang berbentuk sirup. Larangan dikeluarkan sebagai langkah konservatif, yaitu mencegah meluasnya penyakit gagal ginjal akut.
Larangan ini diterapkan sambil menunggu BPOM mengambil kesimpulan untuk temukan tiga zat kimia berbahaya di obat berbentuk sirup. BPOM adalah Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
“Ada 99 balita yang meninggal karena gagal ginjal akut, setelah terdeteksi tiga zat kimia berbahaya. Yaitu, Ethylene Glycol (EG), Diethylene Glycol (DEG), dan Ethylene Glycol Butyl Ether (EGBE),” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Pernyataan itu disampaikannya saat perayaan Hari Kesehatan Nasional (HKN) tingkat Provinsi Banten. Acara diselenggarakan di Serang, Kamis (20/10/2022).
Pelarangan ini dikeluarkan Kemenkes karena balita yang mengalami gagal ginjal akut sudah mencapai 35 per bulan. Kalau dibiarkan bisa tambah banyak dan rumah sakit penuh.
“Harus dilarang dahulu mengkonsumsi obat sirup, agar korban balita tidak terus bertambah. Sampai nanti BPOM memastikan obat mana yang sebetulnya berbahaya,” ujar Menkes.*(WAH)
