Menpora: Perlindungan Suporter Ada dalam UU Keolahragaan

Menpora Zainudin Amali

JAKARTA, matawarta.com – Menpora Zainudin Amali menegaskan keberadaan suporter sudah diatur dalam UU Keolahragaan. Maka suporter harus mendapatkan perlindungan dalam suatu kegiatan olahraga.

“Selama ini suporter hanya dianggap sebagai konsumen. Padahal dalam UU Keolahragaan sudah jelas hak dan kewajibannya,” kata Menpora.

“Ada perlindungan hukum bagi suporter, baik di dalam maupun luar lapangan. Ini yang harus disosialisasikan secara maksimal, seperti apa hak dan tanggung jawabnya,” tambah Menpora.

Selanjutnya Pemerintah, kata Menpora, sangat berhati-hati dalam berkomunikasi dengan FIFA. Jangan sampai dianggap sebagai intervensi.

Sebab, Indonesia pernah punya pengalaman buruk dibekukan keanggotaannya oleh FIFA. Situasi itu terjadi pada 2015.*(WAH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *