JAKARTA, matawarta.com – Penggugat keaslian ijazah Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono, ditangkap Dir. Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Penangkapan dilakukan di Hotel Sofia Tebet, Jakarta, Kamis (13/10/2022).
“Iya betul, ditangkap,” kata Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Mabes Polri. “Ada kabag yang akan merilis bersama direktur siber.”
Penangkapan Bambang Tri Mulyono ini informasinya disebarkan kuasa hukum penggugat, Ahmad Khozinudin. Kabar itu tersebar mulai pukul 15.45 WIB.
Penangkapan Bambang Tri Mulyono ini dilakukan karena dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Sebelumnya ia jadi perbincangan karena munculnya buku “Jokowi Undercover”.
Isi dari buku itu semuanya tentang hal negatif dari Presiden Jokowi. Yang kebenarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.*(WAH)
