MUI: Oklin Fia Makan Es Krim di Kemaluan Bukan Penistaan Agama

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan jika konten selebgram Oklin Fia yang menjilat es krim di depan seorang pria bukan sebagai penistaan agama. Demikian penjelasan itu disampaikan Wasekjen Badan Hukum MUI, Ikhsan Abdullah.

Bukan, bukan penistaan agama, itu kepantasan dan ketidakpatutan dan harus diberikan nasihat,” kata Ikhsan saat ditemui wartawan, Rabu (30/8/2023).

Sebab, Ikhsan menjelaskan kalau konten Oklin Fia yang menimbulkan kegaduhaan di masyarakat. Gegara menjilat es krim dengan memakai kerudung depan seorang pria, lebih kepada pelanggaran moral dan kepatutan sebagai masyarakat

“Jadi bukan beririsan dengan masalah hukum apalagi penodaan agama. Karena berkaitan dengan akhlak, kepantasan dan kepatutan,” ujarnya.

Menurutnya, pernyataan soal konten Oklin yang tidak masuk kategori penistaan agama. Telah ditelaah langsung, ketika Oklin yang datang ke MUI turut meminta maaf dan mengaku insyaf atas konten yang dibuatnya.

“Kalau orang mau berbuat baik insyaf, jangan terus ditekan. Jadi diberikan kesempatan untuk dia buat konten yang baik yang produktif yang membangun,” tuturnya.

Oleh sebab itu, kata Ikhsan, pihaknya telah menyarankan kepada Polres Metro Jakarta Pusat yang menangani kasus Oklin untuk mengutamakan restorative justice. Sesuai fatwa salinan fatwa MUI Nomor 24, tahun 2023 tentang muamalah bersosmed yang baik dan bijak.

“Kan saya kira ada restorasi justice ya, saya kira itu kan karena memang masalah moral kepatutan, kepantasan, saya kira tidak perlu ada tindakan hukum lebih lanjut. Tapi kita juga menghargai tindakan masyarakat yang menegur dengan cara melaporkan itu bagian dari kontrol sosial,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *