Heboh Grup Chat Vulgar! UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa FH, Akses Kampus Ditutup Total

Matawarta.com, JAKARTA– Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) langsung dibekukan status akademiknya usai terseret dalam percakapan tak senonoh yang viral.

Langkah tegas ini diambil setelah keluarnya memo resmi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI tertanggal 15 April 2026. Dalam rekomendasinya, Satgas meminta agar seluruh terduga segera dinonaktifkan sementara demi kelancaran penyelidikan.

Melalui Direktur Humasnya, Erwin Agustian Panigoro, kampus elite tersebut mengumumkan bahwa ke-16 mahasiswa itu langsung “dikeluarkan sementara” dari seluruh aktivitas akademik hingga 30 Mei 2026.

“Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat,” katanya.

Bukan sekadar tidak boleh kuliah, sanksi ini juga memutus total akses mereka ke kehidupan kampus. Para terduga dilarang mengikuti perkuliahan, bimbingan, hingga kegiatan organisasi. Bahkan, mereka tak diizinkan menginjakkan kaki di area kampus, kecuali untuk pemeriksaan dengan pengawasan ketat.

UI juga memasang “tembok pembatas” tegas, yaitu para terduga tidak boleh berinteraksi sedikit pun dengan korban maupun saksi. Pengawasan intensif diberlakukan demi mencegah potensi tekanan atau gangguan selama proses investigasi berlangsung.

Pihak kampus menegaskan, langkah ini bukan vonis akhir, melainkan strategi pengamanan agar proses hukum berjalan objektif. Meski begitu, UI memastikan pendekatan yang digunakan berfokus pada perlindungan korban, termasuk pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga dukungan akademik.

“UI menegaskan penonaktifan sementara ini bukan merupakan bentuk sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan. Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu,” ucap Erwin. (mua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *