Kepolisian resmi menahan Christoper Steffanus Budianto alias Steven usai diperiksa selama 1×24 jam di Polda Metro Jaya. Christoper Steffanus Budianto diciduk pihak kepolisian di Bangkok, Thailand setelah sebelumnya buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dia masuk DPO setelah berstatus tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh artis Jessica Iskandar.
Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah membenarkan penahanan terhadap Christoper Steffanus Budianto.
“Sudah ditahan,” kata Yuliansyah kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Yuliansyah menjelaskan, salah satu pertimbangan Steven dijebloskan ke ruang tahanan (rutan) Polda Metro Jaya karena khawatir kembali melarikan diri.
“Kan sudah jelas (dia pernah) melarikan diri,” ujar dia.
Ditangkap di Bangkok Thailand
Penangkapan Christoper Steffanus dilakukan di Bangkok, Thailand pada Selasa, 21 November 2023 pukul 5 sore waktu setempat. Dia diamankan berkat kerja sama antara Div Hubinter, Atpol, KBRI dan Interpol.
Saat digerebek tersangka tidak melawan. Yuliansyah menjelaskan, saat itu petugas sudah mengendus keberadaan Christoper. Gerak-gerik pun terus dipantau.
“Yang bersangkutan sedang melakukan kegiatan aktivitas biasa berjalan di sore hari di pinggir jalan, suatu jalan protokol kemudian sudah diikuti oleh petugas kemudian diamankan,” ujar dia.
“Tidak ada perlawanan. Yang bersangkutan cukup koperatif,” sambung Yuliansyah.
Guna kepentinganya lebih lanjut, kepolisian langsung memboyong Christoper ke Polda Metro Jaya.
Kepada polisi, tersangka berkomitmen akan bersikap kooperatif menjalani proses hukum. “Yang bersangkutan berjanji akan jujur akan menyatakan segala perbuatannya,” ujar dia.
