Menko Polhukam Mahfud Md merespons soal penetapan Ketua KPK Firli Bahuri, sebagai tersangka pemerasan dalam penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Mahfud mengatakan, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka biar menjadi proses hukum. Dia pun enggan menanggapi lebih lanjut perihal kasus tersebut.
“Itu biar proses hukum,” kata Mahfud Md, saat diwawancarai di UMJ, Tanggerang Selatan, Kamis (23/11/2023).
Sementara itu Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri merupakan sebuah duka. Karena sebagai penegak hukum justru menjadi tersangka kasus hukum.
“Tentu KPK sebagai institusi penegak hukum, dikau bisa bayangkan sendiri, kalau ketuanya kemudian kena tersangka. Kemudian bisa kita juga membayangkan bagaimana pak JA juga tersangka. Atau pak Kapolri juga tersangka,” kata Bambang di DPR, Jakarta, Kamis (23/11).
“Ini adalah hal yang kita berduka. Namun demikian proses hukum akan kita ikuti bersama,” sambungnya.
Bambang mengaku masalah di pimpinan tertinggi menjadi sebuah kekhawatiran. tetapi, Komisi III tidak ingin intervensi proses hukum yang tengah berjalan.
“Pimpinan tertinggi dari mitra kami, kan begitu. Jadi tentu kita concern, ini masalah lembaga hukum kok,” katanya.
“Tetapi sekali lagi, soal detail hukum itu menjadi kebijakan para penyidik, tentu kita tidak bisa mengintervensi, kita ikuti sekarang proses hukum,” jelas politikus PDIP ini.
Kasus yang menimpa Firli perlu menjadi introspeksi dan retrospeksi semua pihak, termasuk Komisi III. Bambang mengaku akan meninjau kembali peraturan perundangan.
“Retrospeksi adalah langkah langkah atau aksi aksi yang pernah dilakukan, retrospeksi meninjau kembali, kalau kami sebagai kawan kawan Komisi III, kita akan tinjau kembali,”
Sementara itu, Bambang tidak ingin berandai-andai apakah Firli perlu segera mundur sebagai pimpinan KPK. Ia menyerahkan kepada proses hukum.
“Ini kan msh proses tersangka kan, biarin nanti kita ikuti prosesnya,” ujarnya.
