Pihak Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Selatan meminta, masyarakat mewaspadai peredaran uang palsu saat masa kampanye Pemilu 2024.
“Menjelang Pemilu Serentak 2024, utamanya pada saat masa kampanye berlangsung, sangat penting mewaspadai peredaran uang palsu,” kata Deputi Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Sulawesi Selatan, Rudy Bambang Wijanarko di Makassar dilansir dari Antara, Minggu (3/12/2023).
Rudy menyarankan, masyarakat untuk menggunakan uang digital agar terhindar dari penyalahgunaan uang palsu. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya terus menyosialisasikan program “Bangga, Cinta dan Paham Rupiah” agar masyarakat bisa mengetahui bentuk-bentuk uang palsu dan cara menghindarinya.
“Jadi, pada sosialisasi itu kami ajarkan warga di Sulsel cara membedakan uang palsu dan uang asli,” jelasnya.
Sepanjang 2023, pihak BI Sulsel menemukan peredaran uang palsu sebanyak 2000 lembar yang didominasi pecahan besar Rp50.000 dan Rp100.000. Walaupun memang trennya menurun dibandingkan tahun sebelumnya, namun tetap harus waspada.
“Kami tetap tingkatkan awareness (kesadaran) dari masyarakat untuk perlindungan konsumen. Warga juga harus selalu mengecek uangnya setiap melakukan transaksi,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa Kampanye Pemilu 2024 dimulai pada Selasa (28/11/2023). Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa Kampanye Pemilu 2024 berakhir pada 10 Februari 2024 mendatang.
Kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Tiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024 resmi menandatangani naskah deklarasi Pemilu Damai di KPU RI, Jakarta Pusat (27/11/2023).
Sebelum diteken, naskah deklarasi Pemilu Damai 2024 itu dibacakan terlebih dahulu. Pembacaan naskah dipimpin Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Pembacaan naskah deklarasi oleh Hasyim kemudian ikuti oleh tiga pasangan capres-cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serta diikuti juga oleh 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
Naskah itu berisi tiga poin yang mesti ditaati para peserta Pemilu 2024. Mulai dari pemilu yang diharapkan berjalan adil, damai, tanpa politik uang, hingga pelaksanaannya sesuai dengan aturan undang-undang.
