Tim Hukum Nasional (THN) Tim Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin (AMIN) mencatat berbagai pelanggaran dalam Pilpres 2024. Hal ini disampaikan dalam acara ‘Catatan Timnas AMIN untuk Pemilu Jurdil & Bermartabat’ di Sekretariat Koalisi Perubahan, Jalan Brawijaya X, Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Ketua THN Timnas AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan, berbagai pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah terjadi dan patut menjadi perhatian semua pihak.
“Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 dibayangi kejahatan Pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif. Potensi itu bisa dirunut dari manipulasi peraturan perundangan melalui Putusan MK. No 90/PUU-XXI/2023 untuk meloloskan salah satu paslon,” kata Ari di lokasi, Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Pertama, manipulasi peraturan perundangan melalui Putusan MK. No 90/PUU-XXI/2023 untuk meloloskan salah satu paslon. Manipulasi itu membuat para hakim MK mendapat hukuman etik bahkan ketuanya dicopot dari jabatan.
Kedua, para komisoner KPU juga mendapatkan sanksi etik dari DKPP karena menerima pendaftaran salah satu capres dengan menggunakan PKPU yang tidak sesuai. Motifnya sama yaitu untuk meloloskan salah satu cawapres.
Ketiga, selain pelanggaran etika, pelaksanaan Pilpres 2024 juga diwarnai pelanggaran norma dan asas pemerintahan umum yang baik, berupa ketidaknetralan aparatur penyelenggara negara mulai dari Presiden, Menteri, PJ Kepala Daerah, ASN, Kepala Desa, hingga aparat penegak hukum. Ketidaknetralan itu memiliki kecenderungan pola yang sama, yaitu memenangkan salah satu paslon.
Menurut Ari, ketidaknetralan pejabat negara dan aparatur sipil negara tergambar dengan nyata dari statement presiden yang menyatakan presiden boleh berpolitik dan boleh memihak (dalam kontestasi politik).
