Deputi Kanal Media TPN Ganjar-Mahfud, Karaniya Dharmasaputra mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melibatkan pakar teknologi informasi independen dalam rangka mengaudit investigasi dan mengungkap sumber kesalahan input data atau data entry melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
“Saya kira aplikasi Sirekap dan KPU online memiliki fungsi strategis untuk menghindari tuduhan-tuduhan kecurangan. Keberadaan sistem online ini, semua pihak bisa melakukan pengawasan hingga ke level mikro. Transparansi ini tidak boleh dihilangkan dan setiap stakeholders bisa melakukan verifikasi data,” ujar Karaniya di Media Center Cemara, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024).
Karaniya menyebut, teknologi yang digunakan Sirekap cukup canggih yakni Optical Mark Rocognition (OMR). Proses pengumpulan data pun dengan mengenali karakter pada kertas dokumen unggahan.
Selain itu, aplikasi Sirekap juga menggunakan teknologi Optical Character Recognition (OCR) yang berkemampuan untuk mengkonversi data berupa gambar menjadi teks.
“Saya sangat terheran-heran bagaimana mungkin sebuah sistem yang dikembangkan oleh negara yang berkaitan dengan event yang sensitif bisa sedemikian ngaconya, dengan tingkat error yang tinggi. Ini yang harus kita telusuri secara serius ke depan. Apalagi, Ketua KPU sudah mengakui dan meminta maaf atas kekeliruan di 2.325 TPS,” jelas dia.
Lebih lanjut, kekeliruan tersebut harus diselesaikan secara transparan dan independen, serta melibatkan pihak-pihak terkait termasuk ahli teknologi informasi. Selain itu, kondisi ini menjadi momentum bagi DPR untuk memanggil KPU guna mempertanggungjawabkan permasalahan tersebut.
“Kami mendesak KPU lakukan audit investigasi dari pihak independen. Kemudian, satu hal yang sangat mudah ditunjuk, yaitu kita memiliki DPR, khususnya komisi yang berkepentingan dan seyogyanya memanggil komisioner KPU,” Karaniya menandaskan
