Didenda Rp 48 M Terkait Pagar Laut Tangerang, Begini Kata Kades Kohod

Matawarta.com, JAKARTA– Kepala Desa Kohod Arsin buka suara soal denda Rp48 miliar yang dijatuhkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait  kasus pagar laut Kabupaten Tangerang. Ia mempertanyakan denda itu karena tak mendasar.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Arsin, Yunisar. Arsin pun mempertanyaan pernyataan Menteri KKP Sakti Wahyu.

“Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang disampaikan yang terhormat Menteri KKP,” kata Yunisar di Tangerang.

Meski demikian, Yunisar menyebut tetap menghormati keputusan KKP tersebut. Namun surat pemberitahuan resmi hingga kini belum diterima.

“Kami tahu dari berita, jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien mengingat klien saat ini di dalam tahanan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memutuskan denda Rp48 miliar untuk Kades Kohod Arsin atas kasus pagar laut. Hal itu dia ungkap dalam rapat kerja dengan anggota Komisi IV DPR RI.

Ia memberikan tenggat waktu hingga 30 hari agar denda tersebut dibayar. Arsin disebutnya bersedia membayar denda tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *