Matawarta.com, JAKARTA– Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait rencana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jokowi menilai usulan itu sebuah aspirasi di sebuah negara demokrasi.
“Iya itu sebuah aspirasi, sebuah usulan ya. Boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita,” kata Jokowi ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Kota Solo, Senin (5/5/2025).
Ia menyakini masyarakat sudah tahu pasangan Presiden Prabowo Subianto dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dipilih melalui Pemilu 2024. Artinya, masyarakat yang memilih langsung pasangan nomor urut dua tersebut.
“Ya, itu semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum,” ungkapnya.
Lantas, ketika ditanya apakah majunya Gibran melanggar konstitusi? Jokowi menyinggung proses.
“Ya, itu semuanya kan sudah berproses semuanya. Sudah ada gugatan berapa kali,” katanya.
Jokowi menyebut hanya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang berhak memakzulkan pimpinan negara yang kemudian diteruskan ke MK.
“Ya, semua orang kan juga sudah tahu prosesnya harus lewat MPR, harus lewat MK, kembali lagi ke MPR saya kira. Proses konstitusinya seperti itu,” katanya.
Keinginan pemakzulan Gibran disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI. Mereka meminta MPR untuk mencopot Gibran lantaran dianggap melanggar konstitusi.
