MKD Putuskan Ahmad Dhani Langgar Kode Etik, Terkait Pernyataan Seksisme dan Hina Marga Pono

Matawarta.com, JAKARTA– Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menetapkan anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani bersalah dan melanggar kode etik sebagai anggota legislator. Ia diminta untuk meminta maaf kepada pengadu dalam tujuh hari.

“MKD dan mengadili sebagai berikut. Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa Teradu Yang Terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dalam keputusan persidangan, Rabu (7/5/2025).

“Menyatakan Teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. Menghukum Teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban Teradu meminta maaf kepada Pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini,” kata Dek Gam seraya mengetuk palu.

Sebagai informasi, Rayen Pono dipanggil MKD kemarin sebagai pihak pelapor. Pemanggilan itu terkait laporan terhadap Ahmad Dhani atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dugaan penghinaan marga Pono, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kemudian Ahmad Dhani juga dilaporkan oleh Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
terkait pernyataannya di rapat Komisi X DPR bersama Kemenpora. Ahmad Dhani mengungkapkan ide naturalisasi yaitu pemain sepakbola yang sudah di atas usia 40 tahun atau duda dinikahkan dengan WNI perempuan atau janda.

Lalu, anak hasil pernikahan itu lalu dibina dan diharapkan menjadi pemain sepakbola yang mumpuni. Komnas Perempuan menilai Ahmad Dhani telah melecehkan perempuan dengan anggapan perempuan hanya mesin reproduksi anak.

“Dengan beralibi ‘out of the box’ dan intonasi bercanda, AD mengusulkan agar naturalisasi diperluas bagi pemain bola ‘di atas 40 tahun… dan mungkin yang duda’ untuk dinikahkan dengan perempuan agar menghasilkan keturunan ‘Indonesian born’ yang dinilainya akan bisa memiliki kualitas keterampilan sepakbola yang lebih baik,” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *