ASN dan P3K di Semarang Wajib Jadi Anggota Koperasi Kelurahan Merah Putih

Matawarta.com, SEMARANG- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK paruh waktu di Kota Semarang, Jawa Tengah diwajibkan mendaftarkan diri sebagai anggota Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) sesuai domisili masing-masing. Hal ini dilakukan untuk mengajak peran aktif para ASN dalam menggerakkan ekonomi dalam komunitas terkecil. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang Nomor B/4102/500.3.2/VII/2025 tertanggal 24 Agustus 2025 mengenai penambahan anggota koperasi. Surat itu ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Semarang Budi Prakosa itu.

Pendaftaran paling lambat pada 30 Agustus 2025.

Budi menyebut koperasi ini adalah program nasional sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya untuk menguatkan ekonomi bagi komunitas terkecil.

“(Koperasi Merah Putih) Itu berdiri di semua kelurahan, kan sudah terbentuk di 117 kelurahan. Kami mendorong (ASN dan PPPK, red) karena apa pun itu program nasional, ya,” kata Pak Budi pada Selasa (26/8).

Pria yang juga Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang itu langsung aktif mendaftarkan diri sebagai anggota Koperasi Kelurahan Merah Putih. 

“Misalnya saya sebagai warga Jatisari, tentu saya juga akan mendaftar. Prinsipnya agar pemerintah bisa ikut serta mendorong kesejahteraan anggota,” ujarnya

“Pokoknya semangat untuk menyukseskan program Koperasi Merah Putih,” kata mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang itu. (mua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *