Matawarta.com, JAKARTA– Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membantah lagu kebangsaan dikenakan royalti. Ia menyebut lagu kebangsaan adalah domain publik.
Polemik lagu kebangsaaan muncul setelah PSSI mengeluhkan lagu Indonesia Raya bakal dikenakan royalti. Hal itu berdasarkan pernyataan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Nggak ada itu (lagu kebangsaan dikenakan royalti),” kata Supratman.
Ia menegaskan aturan lagu kebangsaan bebas royalti telah dijelaskan dalam undang-undang hak cipta. Untuk itu, pihak yang menyebutkan lagu kebangsaan dikenakan royalti lantaran belum membaca UU tersebut.
“Semua orang yang bicara tentang itu (lagu kebangsaan dikenakan royalti) adalah orang yang tidak baca undang-undang tentang hak cipta. Karena itu udah public domain,” kata Supratman.
“Apalagi Indonesia Raya, nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam undang-undang hak cipta,” katanya.
Terkait isu memutar musik di pernikahan bakal kena royalti, Supratman membantahnya.
“Nggak ada, kalau kawinan mah nggak ada,” dia menegaskan. (mua)
