Matawarta.com, JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan memecat
Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Kosmas K Gae dalam kasus kematian pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Ia terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Wakil Ketua Komisi Kabag Etika Rowabprof Divpropam Kombes Heri setiawan.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujarnya.
Seperti diketahui, sebanyak tujuh orang anggota Brimob berada di dalam mobil rantis saat melindas Affan. Mereka dibagi menjadi dua kategori pelanggaran, yakni kategori berat dan sedang.
Pelanggaran etik berat: Bripka Rohmat (sopir rantis) dan Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis).
Sementara pelanggaran etik sedang: duduk di kursi penumpang belakang. Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi dan Baraka Yohanes David.
Sidang etik terhadap Bripka Rohmat digelar pada Rabu (3/9). Sedangkan sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat dilaksanakan.
Affan tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Akibat kejadian tersebut, memicu kemarahan massa hingga mengeruduk markas Brimob di Kwitang, Jakarta hingga terjadi kericuhan. (mua)
