Matawarta.com, JAKARTA– Presiden RI Prabowo Subianto memberikan hadiah kenaikan pangkat luar biasa bagi polisi yang mengalami saat kericuhan di Jakarta. Hal itu disampaikan oleh Prabowo saat menjenguk polisi di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (1/9/2025).
“Semua petugas dinaikin pangkat, dinaikin pangkat luar biasa karena bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, menghadapi anasir-anasir,” ujar Prabowo kepada wartawan, Senin (1/9/2025).
Prabowo menegaskan massa aksi yang mengikuti aturan memang harus dilindungi aparat. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun, dalam menyampaikan aspirasi juga ada aturannya. Tidak boleh ada aksi anarkis dan demo harus selesai pukul 18.00 WIB.
“Kalau demonstran murni yang baik justru oleh aparat harus dilindungi, hak menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang. Tapi ada ketentuannya, demonstrasinya harus damai, harus sesuai undang-undang,” ujarnya.
“Jadi undang-undang mengatakan kalau mau demonstrasi harus minta izin dan izin harus dikasih dan berhentinya 18.00,” tambahnya.
Prabowo mengaku mendapatkan laporan ada upaya-upaya pembakaran saat aksi demontrasi. Akibatnya, polisi menjadi korban hingga mengalami luka-luka.
“Di berbagai tempat saya dapat laporan datang truk-truk di situ ada petasan-petasan yang besar dan ini anggota banyak kena petasan, ada yang terbakar leher, ada paha, kebanyakan laki-laki terbakar alat vitalnya, ini menurut saya sudah perusuh, niatnya bakar,” katanya. (mua)
