Denny Indrayana Resmi Jadi Pengacara Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi: Kritik Tak Boleh Dipidana

Matawarta.com, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, resmi masuk dalam barisan penasihat hukum yang mendampingi Roy Suryo dan dua tersangka lainnya dalam perkara polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pengumuman itu ia sampaikan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Jumat (14/11).

Denny yang dikenal vokal dalam isu konstitusi dan demokrasi menilai penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, dr Tifa, serta pihak lainnya merupakan langkah yang berpotensi membatasi ruang kritik publik terhadap penguasa. Ia menegaskan keputusannya bergabung bukan sekadar soal perkara hukum, melainkan sikap untuk menjaga ruang demokrasi.

“Saya bergabung karena tidak boleh ada penggunaan kewenangan yang menekan suara kritis, sekalipun kritik itu ditujukan kepada mantan presiden,” ungkapnya dalam pernyataan tersebut.

Dalam keterangannya, Denny juga menyebut masyarakat seharusnya memiliki ruang untuk mempertanyakan dokumen publik, termasuk ijazah tokoh negara, tanpa takut dipidana. Ia menilai polemik ini mestinya diselesaikan dengan transparansi, bukan kriminalisasi pendapat.

Menurutnya, langkah paling elegan adalah pembuktian terbuka agar polemik tidak terus berputar di ruang publik.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam perkara penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan terkait ijazah Jokowi. Para tersangka dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.

Polisi menilai para tersangka telah menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang dapat mengelabui masyarakat. Kesimpulan itu diambil setelah memeriksa 130 saksi, 22 ahli, dan menganalisis lebih dari 700 barang bukti. (mua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *