Polisi Tetapkan Siswa SMAN 72 Jakarta Jadi Tersangka Kasus Ledakan

Matawarta.com, JAKARTA – Polisi resmi menetapkan seorang siswa SMA Negeri 72 Jakarta sebagai tersangka dalam kasus ledakan yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut pada Jumat (7/11) lalu. Siswa itu kini berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) karena masih di bawah umur.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, hasil penyidikan menunjukkan pelaku bertindak sendiri tanpa keterlibatan jaringan teror tertentu.

“Dari hasil sidik sementara, anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH yang terlibat dalam ledakan merupakan siswa aktif dan bertindak secara mandiri,” kata Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/11/2025).


Asep menuturkan, polisi telah memeriksa 16 saksi, mulai dari guru, siswa, keluarga tersangka, hingga korban. Selain itu, penggeledahan rumah pelaku juga dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti tambahan.

Ledakan terjadi saat kegiatan salat Jumat berlangsung di SMA 72, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Insiden itu menyebabkan puluhan orang luka-luka, termasuk tersangka sendiri.

Sebelumnya, pelaku sempat dirawat intensif di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ), sebelum dipindahkan ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk memudahkan proses pemeriksaan.

“Pemindahan dilakukan setelah kondisi anak tersebut membaik dan sudah bisa dimintai keterangan,” ujar Asep.

Polisi masih mendalami motif di balik perbuatan pelaku, termasuk sumber bahan peledak yang digunakan. (sis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *