Matawarta.com, JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri akhirnya mengambil langkah tegas terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menyusul kegaduhan publik atas kepergiannya umrah ketika daerahnya sedang dilanda banjir besar. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan Mirwan diberhentikan sementara dari jabatannya selama tiga bulan.
“Dua SK sudah saya tanda tangani hari ini. Salah satunya terkait pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Tito menjelaskan, keputusan tersebut bukan hanya karena Mirwan meninggalkan daerah saat bencana terjadi. Akan tetapi juga karena ia melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi dari Mendagri yabg merupajan syarat yang wajib dipenuhi oleh setiap kepala daerah.
“Beliau berangkat umrah pada 2 Desember tanpa ada surat izin. Itu pelanggaran administratif yang serius,” tegas Tito.
Setelah disentil oleh Presiden Prabowo Subiant, Mirwan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui unggahan di media sosialnya. Ia mengakui kesalahannya dan menuliskan ia menyesal telah membuat masyarakat kecewa.
“Saya memohon maaf atas keresahan yang timbul, terutama kepada Presiden Prabowo Subianto, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga Aceh Selatan,” tulis Mirwan dalam pernyataannya. (paz)
