THR Pekerja Swasta Wajib Cair H-7 Lebaran, Menaker Siapkan Sanksi untuk Perusahaan Bandel

Matawarta.com, JAKARTA – Pemerintah mulai memberi sinyal tegas soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta menjelang Lebaran 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan perusahaan tidak punya pilihan lain selain membayar THR tepat waktu, dengan batas maksimal H-7 sebelum Idulfitri.

Meski pengumuman resminya masih menunggu koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara, Yassierli menekankan kewajiban pembayaran THR sudah diatur jelas dalam regulasi. Sejauh ini, belum ada perusahaan yang menyampaikan keberatan atas kewajiban tersebut.

“Kewajibannya memang paling lambat H-7. Kita masih koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti akan diumumkan secara bersama,” ujar Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Tak hanya mengingatkan, pemerintah juga menyiapkan langkah tegas bagi perusahaan yang bandel. Sanksi siap dijatuhkan kepada perusahaan yang menunda atau bahkan tidak membayar THR kepada pekerjanya.

Sebagai bentuk pengawasan, pemerintah akan kembali membuka Posko THR di berbagai daerah. Posko ini akan beroperasi di tingkat pusat hingga dinas ketenagakerjaan kabupaten, kota, dan provinsi untuk menampung aduan pekerja yang haknya tidak dipenuhi.

Yassierli bahkan membuka kemungkinan Presiden Prabowo Subianto turun langsung mengingatkan para pengusaha agar patuh terhadap kewajiban tersebut. Pemerintah ingin memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan menjelang hari raya.

“Kalau ada perusahaan yang tidak membayar, silakan laporkan ke Posko THR. Pengawas nanti akan menindaklanjuti laporan tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, mekanisme pengaduan melalui Posko THR terbukti efektif setiap tahun. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, perusahaan yang sempat menunggak akhirnya dipaksa melunasi kewajiban mereka setelah adanya laporan dari pekerja dan tindak lanjut pengawas.

Dengan pengawasan yang diperketat dan ancaman sanksi di depan mata, pemerintah berharap seluruh perusahaan mematuhi aturan, sehingga pekerja bisa menerima THR tepat waktu dan menyambut Lebaran dengan tenang. (mua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *