Alasan KPK Belum Menahan Yaqut di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Matawarta.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meski statusnya sudah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Pada Kamis (12/3), penyidik menjadwalkan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Yaqut untuk memperdalam konstruksi perkara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

“Benar, hari ini Kamis (12/3), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

“Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan memenuhi panggilan ini,” sambungnya.

Keputusan belum dilakukannya penahanan terhadap Yaqut disebut sebagai bagian dari strategi penanganan perkara. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, penyidik tidak hanya mempertimbangkan terpenuhinya unsur pidana, tetapi juga melihat efektivitas proses penyidikan secara keseluruhan.

“Banyak hal yang perlu kita pertimbangkan ya. Tidak hanya pemenuhan unsur-unsur pasal tetapi kita melihat penanganan perkaranya seperti apa. Kasus ini tidak hanya satu tersangka, ada tersangka lainnya,” kata Asep di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Ia menambahkan, langkah penahanan akan diambil jika dinilai sudah tepat dari sisi strategi penuntasan kasus.

“Terkait dengan penahanan itu strategi kita. Kita melihat bagaimana strategi penanganan perkaranya dan lain-lain. Kita pertimbangkan. Kalau pertimbangannya sudah cocok, tentu kami tidak menunda-nunda,” tegasnya.

Pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan sehari setelah hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukannya. Putusan tersebut sekaligus menguatkan proses penyidikan yang telah berjalan sejak Sprindik diterbitkan pada Agustus tahun lalu.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya bahkan telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026 guna mendukung kelancaran proses hukum. (mua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *