Kejagung Pastikan Misteri Emas 74 Kg Akan Terkuak, Identitas Pemilik Diungkap di Persidangan

Matawarta.com, JAKARTA – Kasus penyitaan emas batangan seberat 74 kilogram yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih menyisakan tanda tanya besar. Kejaksaan Agung memastikan identitas pemilik emas tersebut belum akan diumumkan sekarang, melainkan akan dibuka dalam proses persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik sengaja belum mengungkap seluruh fakta karena proses penyidikan masih terus berlangsung. Dia menyebut, seluruh bukti yang telah dikumpulkan nantinya akan dipaparkan secara terbuka di hadapan majelis hakim.

“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” ujar Anang, Selasa (4/8/2026).

Dia menegaskan, Kejagung tidak menutup-nutupi penanganan perkara tersebut. Namun, penyidik harus menjaga kerahasiaan sejumlah informasi penting agar proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi tidak terganggu.

Anang mengungkapkan, Tim 9 Kejagung saat ini masih fokus menelusuri asal-usul emas 74 kilogram, uang tunai miliaran rupiah, serta barang bukti lain yang sebelumnya disita. Seluruh temuan itu sedang dicocokkan dengan keterangan para saksi untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

“Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Tim 9 penyidik dalam melakukan penyidikan akan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Sebelumnya, Polri menggeledah 12 lokasi yang berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi. Dari operasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti bernilai fantastis, termasuk emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai miliaran rupiah. Seluruh penanganan perkara kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Kasus itu ditangani Tim 9 Kejagung dengan supervisi KPK dan pengawasan Komisi III DPR RI. Sementara itu, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 24 Juli 2026. Setelah penetapan tersebut, ia langsung ditahan dan kini dititipkan di Rumah Tahanan KPK. (mua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *