Matawarta.com, JAKARTA- Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengungkap secara terang siapa pemilik emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang disita dari rumah di kawasan Sentul.
Menurut mereka, penyidik wajib memberikan kepastian sebelum mengaitkan aset tersebut dengan kliennya.
Pengacara Febrie, Febri Diansyah, menegaskan pembuktian kepemilikan merupakan tanggung jawab aparat penegak hukum. Dia menilai penyidik harus lebih dulu memastikan siapa pemilik sah barang bukti tersebut sebelum menerapkan mekanisme pembalikan beban pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Beban pembuktian itu ada di penegak hukum. Kami berharap hal itu dibuktikan dan diperjelas oleh penyidik,” ujar Febri dalam konferensi pers, Selasa (4/8).
Dia menjelaskan, apabila nantinya penyidik berhasil membuktikan emas dan uang itu memang milik Febrie Adriansyah, maka kliennya berkewajiban menjelaskan asal-usul kekayaan tersebut.
Namun, selama kepemilikan belum dipastikan, menurutnya proses hukum masih menyisakan tanda tanya.
Febri juga menyebut persoalan kepemilikan aset bernilai fantastis itu menjadi salah satu titik krusial dalam perkara yang sedang berjalan. Untuk itu, ia meminta penyidik membuka fakta tersebut secara jelas agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Kejagung memastikan asal-usul emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar akan diungkap dalam proses persidangan.
Saat ini, penyidik juga masih mendalami keterangan para saksi dan alat bukti untuk menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar.
Selain itu, Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut terlibat dalam perkara tersebut. (mua)
