Matawarta.com, JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan kesediaannya hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. Namun, Jokowi masih menunggu undangan resmi dari jaksa sebelum memenuhi panggilan tersebut.
Jokowi menegaskan tidak akan menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan siap datang ke persidangan apabila sudah menerima undangan resmi dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, Insyaallah saya akan hadir,” ujar Jokowi.
Meski sudah menyatakan kesiapannya, Jokowi mengaku belum mengetahui secara pasti apakah undangan untuk menjadi saksi tersebut telah dikirimkan oleh pihak kejaksaan.
“Belum tahu (soal undangan), coba dicek nanti,” kata Jokowi.
Sementara itu, JPU dikabarkan akan memanggil Jokowi bersama ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah, untuk memberikan keterangan dalam persidangan pada Kamis (5/11/2026).
Namun, hingga saat ini Jokowi mengaku belum mengetahui secara pasti jadwal pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam perkara yang menyeret Roy Suryo tersebut. (paz)
