Matawarta.com, JAKARTA– Polda Metro Jaya buka suara setelah muncul persoalan pelarangan jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa pada 28 Oktober 2026 di Jakarta. Kepolisian menyampaikan permintaan maaf dan berjanji mengevaluasi jajarannya agar kejadian serupa tidak terulang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan insiden tersebut terjadi akibat kesalahpahaman dalam pelaksanaan pengamanan aksi. Dia mengakui persoalan itu menjadi catatan bagi institusinya.
“Selanjutnya tentang jurnalis adanya pelarangan, kami menyampaikan permohonan maaf apabila ada terjadi ketidakpahaman pada saat pelaksanaan pengamanan aksi,” kata Budi kepada wartawan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Budi menegaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi sekaligus mengingatkan seluruh unsur pelayanan agar tidak kembali melakukan tindakan serupa terhadap jurnalis yang menjalankan tugas peliputan.
“Ini menjadi evaluasi tentunya bagi kami di Polda Metro Jaya dan mengingatkan kepada seluruh unsur pelayanan untuk tidak melakukan hal tersebut,” ujarnya.
Menurut Budi, persoalan tersebut berkaitan dengan komunikasi di lapangan. Karena itu, dia kembali menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi saat pengamanan demonstrasi tersebut.
“Ini tinggal tentang komunikasi saja, kami menyampaikan permohonan maaf dan ini menjadi evaluasi bagi kita bersama,” imbuhnya.
Sebagai informasi, aksi unjuk rasa berlangsung di sejumlah titik di Jakarta pada Rabu (28/10/2026). Massa menggelar demonstrasi mulai dari kawasan Bundaran HI hingga Dukuh Atas. (mua)
