Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penganiayaan berat atas nama Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan itu dijatuhkan usai Mario dinilai dengan tanpa ampun melakukan tindakan tersebut kepada korban yang bernama David Ozora.
“Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Selain tuntutan penjara, lanjut jaksa, Mario juga diminta membayarkan restitusi senilai Rp 120 miliar atas perbuatan yang membuat David Ozora menderita secara fisik hingga saat ini.
“Menuntut terdakwa harus membayar restitusi Rp 120 miliar,” tegas JPU.
Jaksa menambahkan, jika Mario tidak dapat membayarnya maka diganti dengan hukuman tambahan penjara selama tujuh tahun.
“Jika tidak membayar maka ganti pidana penjara selama tujuh tahun,” minta JPU.
Usai dituntut, Jaksa meminta kepada majelis hakim agar Mario tetap ditahan sesuai ketentuan. Dalam kasus ini, Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
“Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ucap Jaksa.
