Ketua KPK Benarkaan Firli Bahuri Masih Terima Gaji

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango membenarkan Firli Bahuri masih menerima gaji dari lembaga antirasuah. Menurut Nawawi, gaji yang diterima Firli sudah sesuai ketentuan.

“Ketentuan-ketentuan tentang pemberhentian sementara memang menyebutkan seperti itu, bahwa masih ada hak-hak tertentu yang masih diberikan oleh lembaga kepada yang bersangkutan,” ujar Nawawi di Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Nawawi menyebut, Firli Bahuri hanya diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Firli tidak diberhentikan secara permanen oleh Jokowi.

“Status pemberhentian sementara seperti itu. Hanya pada beberapa hak-hak tertentu yang memang ditentukan oleh peraturan yang dimaksud ini, tapi pada hal-hal yang lain tidak,” kata dia.

Senada, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, ketentuan gaji yang diterima Firli Bahuri sesuai dengan peraturan pemerintah tahun 2006. Ali menegaskan ketentuan itu bukan KPK yang membuat.

“Peraturan pemerintah yang buat, bukan KPK. Jadi PP tahun 2006 itu memang mengatakan demikian, ketika diberhentikan sementara itu berhak menerima penghasilan 75 persen. dan itu tetap berlaku PP, maka tidak boleh kita simpangi tentunya nanti akan ada peraturan yang kita langgar,” kata Ali.

Sebelumnya, ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Meskipun berstatus tersangka, Firli masih tetap menerima gajinya 75 persen dari gaji pokok.

Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK, Ali Fikri mengamini perihal itu sebab hal kebijakan gaji Firli termaktub dalam pasal 7 ayat 3 UU nomor 29 tahun 2006 tentang Hal Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Ketua KPK.

“Peraturan pemerintah yang ada demikian adanya, belum ada perubahan. Itu produk tahun 2006 dan sejauh ini yang kami ketahui belum ada perubahan,” ucap Ali saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2023).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *