Respons Polda Metro Usai Kubu Firli Bahuri Minta Kasus Dihentikan

Kubu mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendesak kepolisian menghentikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tim penasihat hukum Firli, Ian Iskandar mengklaim penyidik tidak mengantongi alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap persidangan.

Sebabnya, bolak-baliknya berkas perkara kliennya dari kepolisian ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta begitupun sebaliknya. Sehingga, kata Ian alangkah baiknya Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan surat penghentian penyidikan atau SP3.

“Kita berharap terkait dengan bolak baliknya berkas perkara, alangkah elok dan bijaksananya dalam perkara ini pihak Dirkrimsus secara profesional untuk mengeluarkan SP3,” kata Ian dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (1/7/2024).

Ian mengatakan, penghentian perkara punya dasar hukum. Ian mengutip Pasal 109 ayat 2 KUHAP. Dalam pasal itu, dijelaskan penyidik wajib mengeluarkan SP3 terhadap suatu perkara dikarenakan tidak terpenuhinya alat bukti atas sangkaan yang dituduhkan. “Sudah berjalan 8 bulan,” ucap dia.

Ian menuding, penyidik tidak memilik alat bukti terkait perkara yang dituduhkan ke kliennya. Disebutkan, antara lain saksi yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi.

“Kan sudah semuanya diklarifikasi sama penyidik. Apakah secara subtansi memuat kebenaran kan tidak,” ucap dia.

Ian juga menyinggung keterangan Syahrul Yasin Limpo di persidangan. Dalam hal ini, kliennya dituduh memeras tapi pada saat bersaksi motifnya persahabatan.

“Artinya belum ada perbuatan yang dipenuhi,” ujar dia.

Ian mengatakan, kliennya saat ini masih berada di Bekasi, Jawa Barat. Beliau dalam kondisi sehat. Ian membeberkan, saat ini aktifitasnya olahraga dan menyantuni anak yatim

“Olahraga bulutangkis 2 kali seminggu, masih menjadi pengasuh rumah yatim piatu yang sudah lama beliau santuni,” ucap dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *