Matawarta.com, JAKARTA– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang perdana Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang berlangsung hari ini, Selasa (21/1/2025).
“Agenda: sidang pertama. Ruang sidang 05,” sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Sidang tersebut rencananya akan dimulai pada pukul 11.00 WIB. Perkara akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Djuyamto.
Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. KPK pun telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat.
Atas tindakannya itu, KPK telah memeriksanya sebagai tersangka beberapa hari lalu. Hasto berjanji akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
