Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Beras Oplosan


Matawarta.com, JAKARTA– Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan Polri mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus pengoplosan beras premium. Tiga tersangka itu merupakan pejabat di anak perusahaan Wilmar Group, yakni PT Padi Indonesia Maju (PT PIM).

Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan ketiga tersangka itu adalah Presiden Direktur (Presdir) PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI dan Kepala Quality Control PT PIM berinisial DO.

“Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium, ahli pidana. Telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi beras premium tidak sesuai standar mutu dalam kemasan,” kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

Beras premium yang diproduksi oleh PT Padi Indonesia Maju adalah merek Fortune, Sania, Siip, dan Sovia. Para tersangka diduga  memproduksi dan menjual beras premium tidak sesuai standar mutu dan takaran.

Akibat perbuatannya, para tersangka telah dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dari PT Food Station. Ketiganya ialah KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT F dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS. (mua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *