Polemik Empat Pulau Milik Aceh Selesai, JK: Jangan Terulang Lagi

Matawarta.com, JAKARTA– Polemik sengketa empat pulau Aceh dan Sumatera Utara telah selesai. Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) berharap kasus serupa tak terulang kembali.

“Seperti dikatakan, jangan terulang lagi seperti ini,” kata JK.

Ia menilai kasus ini terjadi karena pemerintah tidak melakukan penelitian lebih dulu. Padahal sudah jelas empat pulau tersebut adalah milik Aceh merujuk pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan nota kesepahaman (MoU) Helsinki.

“Ada di Undang-Undang Pemerintahan Aceh, ada di MoU, bahwa apabila pemerintah ingin mengambil kebijakan atau keputusan tentang yang ada hubungan dengan Aceh, harus dengan konsultasi dan persetujuan daripada Gubernur Aceh. Dan itu (dalam kasus polemik empat pulau) tidak dilakukan,” ujar JK.

“Jadi itu sebabnya kenapa terjadi masalah. Jadi ini pembelajaran supaya jangan terulang lagi,” katanya.

Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan empat pulau yang disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh.

Keempat pulau itu adalah Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. Keputusan ini diambil berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri serta dokumen dan data-data pendukung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *