Bupati Aceh Selatan Dinilai Lakukan Kesalahan Fatal, Kemendagri Siapkan Sanksi Tegas Ini

Matawarta.com, JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri menilai keputusan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, pergi umrah saat wilayahnya dilanda banjir merupakan tindakan fatal yang tidak bisa ditoleransi. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menegaskan bahwa seorang kepala daerah justru wajib berada di garis depan untuk mengoordinasikan penanganan darurat.

“Jelas fatal. Bupati dan wali kota adalah pemimpin Forkopimda yang bertugas mengoordinasikan langkah-langkah darurat bersama kapolres dan dandim. Otoritas itu ada pada kepala daerah,” ujar Bima Arya usai rapat dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Menurut Bima, Kemendagri sebenarnya telah berkali-kali mengingatkan para kepala daerah agar siaga penuh menghadapi potensi cuaca ekstrem. Imbauan disampaikan lewat rapat, surat edaran, hingga instruksi langsung menyusul peringatan BMKG.

“Setiap kali ada peringatan BMKG, Mendagri sudah mengeluarkan arahan. Bahkan setelah kasus ini mencuat, Kemendagri kembali mengingatkan semua kepala daerah. Peringatan itu tidak pernah berhenti,” katanya.

Kemendagri kini telah menugaskan Inspektorat Jenderal untuk memeriksa Mirwan. Pemeriksaan tidak hanya menyasar alasan keberangkatan, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat serta sumber pembiayaan perjalanan umrah tersebut.

“Yang diperiksa bukan hanya bupatinya. Kami perlu memastikan siapa saja yang ikut, apakah benar ibadah umrah, dan dari mana biaya keberangkatan. Semua aparatur yang terkait pasti dimintai keterangan,” jelas Bima.

Ia menyebut pemeriksaan kemungkinan memakan waktu beberapa hari, namun prosesnya sudah berjalan sejak laporan diterima Kemendagri.

Lebih jauh, Bima menegaskan tindakan meninggalkan wilayah saat terjadi bencana termasuk pelanggaran berat yang dapat berujung sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Jenis sanksi beragam, mulai dari teguran hingga pemberhentian sementara, bahkan rekomendasi pemberhentian tetap yang nantinya diputuskan oleh Mahkamah Agung.

“Semuanya diatur jelas. Dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara, sampai kemungkinan rekomendasi pemberhentian tetap. Itu semua bisa diterapkan jika pelanggaran terbukti,” ujar Bima. (mua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *