KPK Bongkar Modus Bupati Lampung Tengah: Suap Rp 5,75 M untuk Bayar Utang Kampanye!

Matawarta.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dan menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dalam perkara dugaan suap serta gratifikasi yang ditaksir mencapai Rp 5,75 miliar. Temuan KPK mengungkap sebagian besar dana tersebut dipakai untuk menutup pinjaman kampanye Ardito.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan rincian kasus tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/12/2025). Menurut Mungki, sejak mulai menjabat pada Februari 2025, Ardito diduga menerapkan skema permintaan fee antara 15-20 persen dari berbagai proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Untuk mengatur jalannya praktik tersebut, Ardito disebut meminta bantuan anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS). RHS bertugas memastikan para pemenang proyek merupakan perusahaan milik kerabat atau tim sukses Ardito saat Pilkada. Proses pengondisian itu juga melibatkan adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo (RNP).

Melalui dua orang kepercayaannya itu, Ardito diduga mengantongi Rp 5,25 miliar dari rekanan dalam kurun Februari hingga November 2025.

“Selama periode tersebut, AW menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah penyedia melalui RHS dan RNP,” ujar Mungki.

Tak berhenti di situ, Ardito juga diduga mengarahkan Plt Kepala Bapenda, Anton Wibowo yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya untuk mengatur pemenang proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Dari proyek tersebut, KPK menemukan adanya aliran Rp 500 juta dari Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), melalui Anton.

Dengan demikian, total dugaan dana haram yang diterima Ardito mencapai Rp 5,75 miliar. KPK menyebutkan, hampir seluruh dana itu digunakan untuk menutup utang kampanye yang sebelumnya dibiayai melalui pinjaman bank.

“Sebesar Rp 500 juta digunakan untuk operasional Bupati, sementara Rp 5,25 miliar dipakai melunasi pinjaman bank yang terkait kebutuhan kampanye tahun 2024,” jelas Mungki.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

Ardito Wijaya – Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030

Riki Hendra Saputra – Anggota DPRD Lampung Tengah

Ranu Hari Prasetyo – Adik Bupati

Anton Wibowo – Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito

Mohamad Lukman Sjamsuri – Direktur PT Elkaka Mandiri (swasta)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *