Matawarta.com, JAKARTA– Sidang perdana perkara gugatan cerai antara anggota DPR RI Atalia Praratya dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi digelar pada Rabu (17/12/2025). Namun, kedua pihak belum tampak hadir langsung dalam agenda awal persidangan tersebut.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan kehadiran kliennya diwakilkan oleh tim pengacara lantaran tengah menjalankan kegiatan di luar kota. Sementara itu, Atalia Praratya juga tidak mengikuti persidangan secara langsung karena harus menjalankan tugas kedinasan sebagai legislator.
“Hari ini kita cuma lapor, kita hadir sebagai kuasa. Nanti kita lihat apa yang akan terjadi, mediasi tentunya,”
Wenda menyebut agenda sidang perdana kali ini masih bersifat administratif, dengan tahapan selanjutnya akan mengarah pada proses mediasi sebagaimana ketentuan yang berlaku. Pihaknya pun memilih menunggu perkembangan persidangan sebelum menyampaikan keterangan lebih jauh.
Menurut Wenda, Ridwan Kamil menegaskan sikap kooperatif dan menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan. Ia memastikan seluruh proses akan diikuti sesuai prosedur yang ditetapkan pengadilan.
“Yang terpenting, semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Wenda singkat. (mua)
