Matawarta.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Pemerintah Provinsi DKI tidak akan mengubah besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026, meski mendapat tekanan dari aksi demonstrasi besar-besaran kalangan buruh.
Pramono menegaskan keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan pekerja dan pengusaha. Penetapan UMP, kata dia, juga telah mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
“Prosesnya panjang dan dilakukan bersama-sama. Formula yang digunakan menetapkan alfa di angka 0,75. Karena ini sudah menjadi keputusan resmi, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan tetap berpegang pada ketetapan tersebut,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (30/12).
Ia menilai aspirasi buruh telah didengar dalam tahapan pembahasan sebelum UMP 2026 diputuskan. Oleh sebab itu, Pemprov DKI memilih tidak membuka kembali ruang perubahan terhadap angka yang sudah ditetapkan.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Senin (29/12). Massa aksi menyuarakan penolakan terhadap besaran kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 dan mendesak penerapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang dinilai lebih mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL).
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan buruh keberatan dengan nilai UMP Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5,73 juta per bulan. Menurutnya, angka tersebut tidak sebanding dengan tingginya biaya hidup di Ibu Kota.
Ia juga menyoroti perbandingan upah minimum Jakarta dengan sejumlah daerah penyangga industri. Upah minimum di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang untuk tahun 2026 diketahui telah ditetapkan sebesar Rp5,95 juta per bulan, lebih tinggi dibanding Jakarta. (paz)
