Tak Harus PNS, Ini Syarat Profesional Jadi Deputi Kemenpora

Matawarta.com, JAKARTA – Kementerian Pemuda dan Olahraga RI (Kemenpora) kembali membuat terobosan dengan membuka seleksi terbuka jabatan Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga. Menariknya, kursi strategis setingkat eselon I ini tidak hanya diperuntukkan bagi aparatur sipil negara, tetapi juga terbuka bagi profesional non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Langkah ini diambil seiring fokus Kemenpora dalam mendorong industri olahraga dan sport tourism sebagai sektor baru yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Pemerintah menilai industri olahraga memiliki efek berganda, mulai dari penciptaan lapangan kerja, penguatan UMKM dalam rantai pasok, hingga peluang ekspor produk peralatan olahraga yang dapat menambah devisa negara.

Seleksi jabatan pimpinan tinggi madya tersebut akan dibuka mulai 3 Februari 2026. Kemenpora menegaskan, kandidat yang dicari harus memiliki kombinasi kemampuan teknis, manajerial, dan kepemimpinan sosial yang mumpuni, serta pengalaman panjang di bidang terkait.

Bagi pelamar dari kalangan non-PNS, sejumlah persyaratan wajib dipenuhi. Di antaranya:

a. Warga negara Indonesia;
b. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Pascasarjana;
c. Usia paling tinggi 58 tahun pada saat pelantikan;
d. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;
e. Pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan
diduduki secara kumulatif paling singkat 10 (sepuluh) tahun di bidang teknis dan
manajerial;
f. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun
sebelum pendaftaran;
g. Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2025;
h. Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam proses peradilan atau menjalani
hukuman pidana;
i. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas dan moralitas yang baik;
j. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pegawai
swasta;
k. Bersedia menandatangani Pakta Integritas;
l. Sehat Jasmani dan Rohani berdasarkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit
Umum Pemerintah;
m. Bebas Narkoba berdasarkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum Pemerintah dilengkapi dengan hasil pemeriksaan laboratorium.

Informasi lengkap mengenai mekanisme pendaftaran dan tahapan seleksi dapat diakses melalui laman resmi Kemenpora di kemenpora.go.id/pengumuman. (mua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *