Matawarta.com, JAKARTA– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah siap mengambil langkah tegas terhadap penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang dinilai merendahkan Indonesia. Ia menyatakan, sanksi berupa pencantuman dalam daftar hitam bisa dijatuhkan, yang berdampak pada tertutupnya peluang bekerja di lingkungan pemerintahan.
Menurut Purbaya, beasiswa LPDP merupakan investasi negara untuk mencetak generasi unggul yang berkontribusi bagi kemajuan Indonesia. Karena itu, ia menyayangkan adanya penerima manfaat yang justru melontarkan pernyataan bernada merendahkan negara.
“Saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan dan enggak akan bisa masuk. Jadi jangan menghina negara Anda sendiri,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Januari, Senin (23/2).
Ia menegaskan, dana LPDP bukan berasal dari sumber pribadi, melainkan dari pajak masyarakat dan pembiayaan negara yang dialokasikan khusus untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Oleh sebab itu, penerima beasiswa diharapkan menjaga integritas dan komitmen terhadap negara.
“Diharapkan ke depan teman-teman yang dapat pinjaman LPDP, kalau enggak senang, ya enggak senang, tapi jangan hina-hina negara lah. Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh,” katanya.
Selain blacklist, pemerintah juga mempertimbangkan penarikan kembali dana beasiswa apabila terbukti digunakan tidak sesuai tujuan. Pengembalian dana tersebut, kata Purbaya, termasuk bunga sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana negara.
“Kalau dipakai untuk hina negara, ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau begitu,” tegasnya.
Purbaya menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari aturan yang telah ditetapkan dalam pengelolaan LPDP. Pemerintah ingin memastikan setiap penerima beasiswa memanfaatkan kesempatan tersebut secara bertanggung jawab.
Terkait kasus alumni LPDP berinisial DS yang viral karena pernyataannya di media sosial tentang kewarganegaraan anaknya, Purbaya mengungkapkan pihak LPDP sudah melakukan komunikasi langsung. Ia menyebut yang bersangkutan disebut siap memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan mengembalikan dana beasiswa.
“Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan yang bersangkutan dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP, nilainya termasuk bunganya. Kan saya juga taruh uang di bank ada bunganya,” ujarnya. (paz)
