Matawarta.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, langsung menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengusulkan pelarangan vape di Indonesia. Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk menutup celah baru peredaran narkoba.
“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Sahroni menyoroti perubahan modus peredaran narkotika yang kini semakin terselubung. Menurutnya, vape telah disalahgunakan sebagai alat kamuflase untuk mengonsumsi zat terlarang, termasuk jenis psikotropika baru yang sudah teridentifikasi.
“Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba,” ujarnya.
Ia pun mendorong agar larangan tersebut tidak berhenti pada usulan semata, melainkan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Narkotika yang tengah dibahas di DPR.
“Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengungkap temuan yang memperkuat urgensi pelarangan vape. Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, ia memaparkan hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape.
“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi.
Dari ratusan sampel tersebut, ditemukan kandungan kanabinoid (ganja), methamphetamine (sabu), hingga etomidate, obat bius yang semestinya hanya digunakan dalam dunia medis.
BNN juga mencatat perkembangan pesat jenis narkoba baru di Indonesia, dengan 175 zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) yang telah teridentifikasi.
Temuan ini memperkuat kekhawatiran bahwa vape kini tidak hanya menjadi alternatif rokok, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan sebagai media konsumsi narkotika yang sulit terdeteksi.
“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ujar Suyudi.
Ia menilai, jika penggunaan vape sebagai media dapat ditekan atau dilarang, maka peredaran zat berbahaya tersebut juga bisa dikendalikan lebih efektif. (mua)
