Polemik Kurban APBN Prabowo Dijawab MUI: Sah dan Sesuai Syariat

Matawarta.com, JAKARTA – Polemik penggunaan APBN untuk pembelian sapi kurban Presiden Prabowo Subianto memicu perdebatan publik. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan langkah tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan anggaran negara dalam sistem pemerintahan modern dapat diposisikan sebagai Baitul Mal atau kas umat sebagaimana dikenal dalam tradisi Islam.

Untuk itu, menurutnya, penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tetap sah secara agama selama ditujukan bagi kepentingan masyarakat luas.

“Dalam sistem negara modern, APBN berfungsi seperti Baitul Mal. Hewan kurban ini juga bukan untuk kepentingan pribadi Presiden, tetapi disalurkan kepada masyarakat,” kata Niam, Rabu (27/5).

Ia menjelaskan praktik tersebut memiliki dasar fikih yang kuat. Dalam sejumlah riwayat, pemimpin atau imam dianjurkan menyalurkan hewan kurban melalui kas negara demi kemanfaatan umat.

MUI juga menilai skema pengadaan sapi kurban itu serupa dengan bantuan sosial pemerintah lainnya. Bedanya, bantuan kali ini diwujudkan dalam bentuk hewan kurban yang didistribusikan ke berbagai daerah saat Iduladha.

Tahun ini, Presiden Prabowo menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban ke seluruh Indonesia. Program tersebut menggunakan anggaran bantuan kemasyarakatan presiden yang bersumber dari APBN dengan total nilai mencapai sekitar Rp100 miliar.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan seluruh sapi dibeli dari peternak lokal dengan ukuran premium, mulai dari bobot 800 kilogram hingga mencapai 1,3 ton.

Jenis sapi yang disalurkan pun beragam, seperti Simmental, Limousin, Brahman, Angus, Belgian Blue, hingga Charolais. Harga setiap sapi disesuaikan dengan bobot dan lokasi distribusi di masing-masing daerah. (mua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *