JAKARTA – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK sering menjadi syarat dalam dokumen saat melamar pekerjaan. Untuk membuat SKCK kita bisa datang ke kantor polisi terdekat, atau tingkat sektor.
Bisa juga langsung ke satuan polisi tingkat resor atau kabupaten/kota. Membuat SKCK yang masa berlakunya 6 bulan itu, pun bisa pula dilakukan di kepolisian daerah atau Polda.
Tapi tahukah Anda, sekarang membuat SKCK juga bisa dilakukan via online. Di era digital seperti sekarang, semua memang harus mudah, cepat, dan tepat. Maka itu kepolisian juga membuat cara membuat SKCK online.
Terus bagaimana caranya? Berikut panduannya seperti dikutip dari laman tribratanews.polri.go.id.
- Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online;
- Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas;
- Kemudian muncul formulir yang harus diisi, dengan pilihan antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan;
- Pada kolom isian menu Satwil, terdapat kolom Pilih Jenis Keperluan yang dapat diisi sesuai dengan keperluan;
- Selanjutnya, isi kolom Pilih Kesatuan Wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP);
- Isi semua kolom, setelah semua terisi, klik Lanjut di bagian kanan bawah;
- Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon, di antaranya identitas diri hingga pendidikan;
- Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui bank;
- Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta).*(WAH)
