Pemerintah Jemput Bola Bagikan NIB untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Pelaku Usaha Menengah dan Kecil harus punya NIB

JAKARTA – matawarta.com : Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melakukan jemput bola kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha atau NIB. Keaktifan melakukan jemput bola ini karena sektor UMKM menyumbang pertumbuhan ekonomi sebanyak 60 persen dari PDB.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satriya, mengungkapkan contoh pembagian NIB yang dilakukan dengan jemput bola. Satu di antaranya saat berkunjung ke Surakarta, pekan pertama Juli lalu.

“Bahkan tidak hanya di Surakarta. Pembagian NIB juga dilakukan di 20 lokasi seluruh Indonesia. Ini adalah program nasional,” ucap Eddy Satriya.

Pelaku UMK wajib memiliki NIB. Sebab NIB merupakan identitas bagi pelaku usaha.

“Dengan NIB maka pelaku usaha bisa mengajukan izin usaha dan komersial atau operasional. Tentu sesuai dengan bidang usaha masing-masing,” tutur Eddy Satriya.*(WAH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *