MEKKAH – matawarta.com: Hingga Selasa (4/10/2023) total 1.267.490 jemaah umrah tiba di Kerajaan Arab Saudi, sejak awal musim umrah pada 1 Muharram 1444 (30 Juli 2022). Mayoritas 880.929 jamaah umrah datang melalui transportasi udara, menurut laporan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Jemaah haji dari Indonesia, negara berpenduduk muslim terbanyak, menempati urutan pertama di antara negara-negara yang mengirim jemaahnya. Total 317.200 jemaah haji Indonesia tiba di Arab Saudi untuk melakukan umrah selama musim ini.
Pakistan berada di urutan kedua dengan 195.224 jemaah, sementara India berada di urutan ketiga dengan 133.517 jemaah, dan India diikuti oleh Irak dengan 86.803 jemaah.
Ada 470 perusahaan yang memiliki izin untuk memberikan layanan kepada jemaah umrah dan pengunjung selama musim umrah 10 bulan yang akan berakhir pada 29 Dzulqadha, tepat sebelum ziarah tahunan haji.
Arab Saudi telah memperpanjang periode visa umrah dari satu bulan menjadi tiga bulan dan para jemaah diizinkan melakukan perjalanan ke seluruh daerah Arab Saudi selama periode visa mereka. Periode visa akan berakhir sebelum tiga bulan jika tumpang tindih dengan musim haji.
Kementerian Haji dan Umrah menekankan perlunya perusahaan dan lembaga umrah untuk berkomitmen menyediakan semua paket layanan yang dibutuhkan kepada para jemaah dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan di sektor ini, dan memfasilitasi perjalanan para jemaah agar tercapai. tujuan Visi Kerajaan 2030.
Kementerian mengklarifikasi pada hari Selasa bahwa semua perusahaan dan perusahaan umrah wajib mengeluarkan izin untuk melakukan umrah dan shalat di Rawdah Sharif di Masjid Nabawi di Madinah untuk peziarah mereka, dan memfasilitasi pengiriman mereka ke Masjidil Haram, secara ketat sesuai dengan waktu. disetujui dalam izin. Prosedur ini juga termasuk mereka yang ingin mengulang umrah selama mereka tinggal di Mekah.
Kementerian mengatakan pihaknya menindaklanjuti tingkat kualitas layanan, dan komitmen perusahaan dan lembaga untuk membuat para peziarah tersedia layanan terbaik yang pernah ada melalui tur inspeksi lapangan berkelanjutan, dan pemantauan otomatis intensif. Tim lapangan kementerian diarahkan untuk memantau setiap pelanggaran dan mengambil tindakan hukum jera terhadap para pelanggar.*(WAH)
